Pondok Pesantren Bina Qurani Kuningan Ilegal, Santri Dipulangkan Pasca Kasus Pencabulan

Pondok Pesantren Bina Qurani Kuningan Ilegal, Santri Dipulangkan Pasca Kasus Pencabulan

KUNINGAN Pondok Pesantren Bina Qurani Kuningan, rupanya tidak berizin. Lembaga pendidikan itu jadi sorotan pasca kasus pencabulan santri.

Kasus pencabulan santri samsa jenis di Pondok Pesantren Bina Qurani, Kabupaten Kuningan membuat banyak kalangan prihatin.

Dari beberapa keterangan di lapangan menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Bina Qurani Kuningan sudah berdiri selama 8 tahun.

Selama ini ponpes itu tertutup terhadap warga lokal dan jarang ada interaksi. Total santri ada 110 orang dengan rincian 70 santri laki-laki dan 40 santri perempuan.

Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Carsa dan Kanit PPA Ipda Suhandi mengungkapkan, pihaknya sudah menanyakan ke Kementerian Agama (Kemenag).

Ternyata, Kemenag menjawab bahwa pesantren tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar alias ilegal.

“Kami juga sudah menanyakan kepada Kementerian Agama, ternyata pesantren tersebut memang tidak terdaftar (ilegal, red),\" ujar Kastreskrim, kepada Radar Kuningan.

Terkait aktivitas pondok pesantren yang ditutup, pihaknya menegaskan, belum melakukan langkah itu.

Meski sekarang ini pondok pesantren tersebut terlihat sepi, karena memang saat ini seluruh santrinya sedang libur semester.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: